MEMBANGUN
GOOD SCHOOL GOVERNANCE DALAM RANGKA MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI
Oleh : Dr.
Astri Riani Dewi, S.Pd., M.Si
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.(Q.S. Ar-Ra’du : 11)
Madrasah (Sekolah) pada
dasarnya adalah sebuah lembaga publik, dimana masyarakat memberikan kepercayaan
dalam hal pendidikan. Adanya kepercayaan masyarakat pada madrasah adalah sebuah
amanah yang harus dikelola secara baik. Pengelolaan
madrasah yang baik (Good School Governance) dari segi input dan proses
akan menghasilkan lulusan bermutu dan memberikan hasil yang baik (outcome) pada masyarakat. Penerapan
Manajemen Berbasis Sekolah (Madrasah) memungkinkan pengelolaan sekolah secara
optimal, efektif, dan efisien serta adanya partisipasi
masyarakat. Good School Governance
adalah sebuah perangkat untuk membentuk sebuah sekolah dengan tata kelola yang
baik. Adapun prinsip-prinsip Good School
Governance ada 3 yaitu : partispasi, tranparasi dan akuntabilitas.
Pengelolaan madrasah telah
diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga dalam pelaksanaan
pengelolaan suatu madrasah seharusnya senantiasa memperhatikan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Apabila prinsip ini
dilaksanakan, madrasah akan menjadi madrasah yang bermutu yang mempunyai
struktur dan budaya yang sehat, bahkan jauh dari praktek-praktek korupsi. Namun
fenomena yang terjadi justru berbicara sebaliknya, Hampir semua dana pendidikan tak luput dari praktik korupsi.
Mulai dari dana pendidikan yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung dan
infrastruktur, dana operasional, dana gaji dan honor guru, dana pengadaan buku
dan alat bantu mengajar, dana beasiswa, hingga dana yang dipungut dari
masyarakat. Namun, masih banyak praktik
korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan yang lolos dari penindakan penegak
hukum. Sistem integritas dan pencegahan korupsi belum
sepenuhnya efektif mencegah penyelewengan anggaran pendidikan.Pendidikan
tampaknya hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi tidak bagi mereka yang para pelaku
dunia pendidikan.
Good School Governance erat
kaitannya dengan budaya organisasi, karena sekolah adalah tempat pembudayaan.
Apabila sekolah tersebut mampu menjalankan Good
School Governance dengan baik, maka dipastikan budaya organisasi di
madrasah tersebut adalah budaya yang baik, sehingga tidak sulit untuk
menanamkan sikap anti korupsi. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola
pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi, yang itu semua akan membentuk budaya
organisasi dan pada akhirnya akan terbentuk Good School Governance.
Pada
dasarnya sistem sosial yang di dalamnya orang berinteraksi dalam mencapai
tujuannya, jelas akan menumbuhkan sitem nilai yang didukung bersama dapat
menjadi faktor yang mengintegrasikan lingkungan internal organisasi. Dengan
demikian akan terbentuk suatu budaya organisasi yang menjadi karakteristik
organisasi dalam menjalankan peranannya di masyarakat terus berubah. Delapan
Nilai Primer sebagai Nilai Budaya Madrasah yaitu Nilai Tujuan, Nilai
Pengambilan Keputusan Secara Konsensus, Nilai Keunggulan, Nilai Kesatuan
Kepentingan, Nilai Imbalan Berdasarkan Prestasi, Nilai Berpikir Serba Empiris,
Nilai Keakraban atau Kekompakan, Nilai Integritas dan Kejujuran.
Integritas adalah sikap jujur dan upaya pencapaian
suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bertanggung jawab dan konsisten
dilaksanakan. Integritas dibutuhkan karena merupakan suatu komponen kekuasaan
atau kewenangan, yaitu kekuasaan untuk menciptakan serta memobilisasi seluruh
energi manusia untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugasnya.
Good school governance berarti melakukan tata kelola madrasah yang
akuntabel dan transparan. Kebijakan yang diambil oleh madrasah dikomunikasikan
secara terbuka kepada civitas academic dan masyarakat. Sekolah melibatkan
masyarakat dalam hal pembuatan program, pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
program tersebut kapada masyarakat selain kepada pemerintah atau instansi terkait
sebagai perwujudan good school governance.
Dalam hal ini adal 4
model pendidikan anti korupsi di madrasah, yaitu :
•
Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran
•
Model di Luar Pembelajaran
melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler
•
Model
pembudayaan, pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana madrasah
•
Tata Kelola
Madrasah Berintegritas (Transparan,
Akuntabel, Profesional)
Mengenai pengelolaan dana BOS dan dana masyarakat,
madrasah berpedoman kapada regulasi pemerintah yang penggunaannya diawasi oleh
instansi terkait dan masyarakat. Sekolah menggunakan beberapa channel dalam
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan, seperti dengan menyampaikan di
website madrasah.
Sektor pendidikan madrasah di Indonesia dapat
berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah pencegahan
tersebut secara tidak langsung bisa melalui dua pendekatan : Menjadikan peserta
didik sebagai target dan menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan
lingkungan agar tidak permissive to corruption.
Penting pula
keteladanan dari pimpinan madrasah dan juga pimpinan pengelola pendidikan di
Kementerian Agama, karena madrasah adalah sub sistem dari sistem pendidikan
nasional. Penguatan nilai-nilai Islam yang dapat dilakukan dalam mengurangi
korupsi berupa pendidikan nilai, yaitu pengamalan sistem nilai yang diwariskan
oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu : Sidik, Amanah, Tabligh, Fathonah serta Qonaah.
Sejalan dengan nilai anti korupsi yaitu: Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab,
Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil. Sehingga nilai-nilai
itu diharapkan terlebih dahulu dimiliki oleh pimpinan, pendidik dan tenaga
kependidikan yang kemudian akan diikuti oleh siswa, orangtua dan masyarakat.
Ketika semua pihak baik
pimpinan, siswa, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, orangtua siswa mengikuti
semua proses mewujudkan good school governance maka akan terwujud ouput yang diharapkan
bersama yaitu lulusan yang bermutu dan memberi bermanfaat untuk masyarakat.
Secara keseluruhan apabila proses itu dilaksanakan dengan baik dan benar maka
akan membentuk budaya madrasah yang baik
Terakhir mari kita membaca kembali pasal 1 Undang-undang
sitem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Marilah
kita kembalikan pendidikan sesuai fungsi dan tujuannya, peran aktif semua
pihaklah yang akan bisa mewujudkannya, dan itu hanya bisa dilakukan tanpa
KORUPSI.
DAFTAR
PUSTAKA
Ghofur,
Syaiful Amin (2009).Merancang
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi. Jurnal
Pendidikan Islam. Vol. 01, No.01, Juni 2009 ISSN 2085-3033.
Gunawan,
Heri. 2012. Pendidikan Karakter Konsep dan Implementasi. Bandung : Alfabeta.
Mulyasana,
Dedi. 2012. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung : Rosda
Robbins,
SP.2003. Organizationsl Behaviour.Tenth
Edition, Singapore : Prentice Hall.
Sanusi,
Ahmad. 1998. Pendidikan Alternatif Menuju Asas Dasar Persoalan Pendidikan dan
Kemasyarakatan. Bandung: Grafindo Media Pratama.
BIODATA
PENULIS

0 Komentar