SELAMAT DATANG, ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB. "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjadikan akhirat tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kekayaannya di dalam hatinya. Dia akan mengumpulkan segala urusannya yang tercerai berai, dan dunia datang padanya dalam keadaan hina. Dan barang siapa menjadikan dunia tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kefakiran berada di depan matanya. Dia akan mencerai-beraikan segala urusannya yang menyatu, dan tidak datang kepadanya dari dunia kecuali sekadar yang telah ditakdirkan baginya." (HR. Tirmidzi)

MEMBANGUN GOOD SCHOOL GOVERNANCE DALAM RANGKA MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI

 

MEMBANGUN GOOD SCHOOL GOVERNANCE DALAM RANGKA MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI


Oleh : Dr. Astri Riani Dewi, S.Pd., M.Si

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.(Q.S. Ar-Ra’du : 11)

 

Madrasah (Sekolah) pada dasarnya adalah sebuah lembaga publik, dimana masyarakat memberikan kepercayaan dalam hal pendidikan. Adanya kepercayaan masyarakat pada madrasah adalah sebuah amanah yang harus dikelola secara baik. Pengelolaan madrasah yang baik (Good School Governance) dari segi input dan proses akan menghasilkan lulusan bermutu dan memberikan hasil yang baik (outcome) pada masyarakat. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (Madrasah) memungkinkan pengelolaan sekolah secara optimal, efektif, dan efisien serta adanya partisipasi masyarakat. Good School Governance adalah sebuah perangkat untuk membentuk sebuah sekolah dengan tata kelola yang baik. Adapun prinsip-prinsip Good School Governance ada 3 yaitu : partispasi, tranparasi dan akuntabilitas.

Pengelolaan madrasah telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan suatu madrasah seharusnya senantiasa memperhatikan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Apabila prinsip ini dilaksanakan, madrasah akan menjadi madrasah yang bermutu yang mempunyai struktur dan budaya yang sehat, bahkan jauh dari praktek-praktek korupsi. Namun fenomena yang terjadi justru berbicara sebaliknya, Hampir semua dana pendidikan tak luput dari praktik korupsi. Mulai dari dana pendidikan yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung dan infrastruktur, dana operasional, dana gaji dan honor guru, dana pengadaan buku dan alat bantu mengajar, dana beasiswa, hingga dana yang dipungut dari masyarakat. Namun, masih banyak praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan yang lolos dari penindakan penegak hukum. Sistem integritas dan pencegahan korupsi belum sepenuhnya efektif mencegah penyelewengan anggaran pendidikan.Pendidikan tampaknya hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi tidak bagi mereka yang para pelaku dunia pendidikan.

Good School Governance erat kaitannya dengan budaya organisasi, karena sekolah adalah tempat pembudayaan. Apabila sekolah tersebut mampu menjalankan Good School Governance dengan baik, maka dipastikan budaya organisasi di madrasah tersebut adalah budaya yang baik, sehingga tidak sulit untuk menanamkan sikap anti korupsi. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi, yang itu semua akan membentuk budaya organisasi dan pada akhirnya akan terbentuk Good School Governance.

Pada dasarnya sistem sosial yang di dalamnya orang berinteraksi dalam mencapai tujuannya, jelas akan menumbuhkan sitem nilai yang didukung bersama dapat menjadi faktor yang mengintegrasikan lingkungan internal organisasi. Dengan demikian akan terbentuk suatu budaya organisasi yang menjadi karakteristik organisasi dalam menjalankan peranannya di masyarakat terus berubah. Delapan Nilai Primer sebagai Nilai Budaya Madrasah yaitu Nilai Tujuan, Nilai Pengambilan Keputusan Secara Konsensus, Nilai Keunggulan, Nilai Kesatuan Kepentingan, Nilai Imbalan Berdasarkan Prestasi, Nilai Berpikir Serba Empiris, Nilai Keakraban atau Kekompakan, Nilai Integritas dan Kejujuran.

Integritas adalah sikap jujur dan upaya pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bertanggung jawab dan konsisten dilaksanakan. Integritas dibutuhkan karena merupakan suatu komponen kekuasaan atau kewenangan, yaitu kekuasaan untuk menciptakan serta memobilisasi seluruh energi manusia untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugasnya.

Good school governance berarti melakukan tata kelola madrasah yang akuntabel dan transparan. Kebijakan yang diambil oleh madrasah dikomunikasikan secara terbuka kepada civitas academic dan masyarakat. Sekolah melibatkan masyarakat dalam hal pembuatan program, pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan program tersebut kapada masyarakat selain kepada pemerintah atau instansi terkait sebagai perwujudan good school governance.

Dalam hal ini adal 4 model pendidikan anti korupsi di madrasah, yaitu :

         Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran

         Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler

         Model pembudayaan, pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana madrasah

         Tata Kelola Madrasah  Berintegritas (Transparan, Akuntabel, Profesional)

Mengenai pengelolaan dana BOS dan dana masyarakat, madrasah berpedoman kapada regulasi pemerintah yang penggunaannya diawasi oleh instansi terkait dan masyarakat. Sekolah menggunakan beberapa channel dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan, seperti dengan menyampaikan di website madrasah.

Sektor pendidikan madrasah di Indonesia dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah pencegahan tersebut secara tidak langsung bisa melalui dua pendekatan : Menjadikan peserta didik sebagai target dan menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption.

Penting pula keteladanan dari pimpinan madrasah dan juga pimpinan pengelola pendidikan di Kementerian Agama, karena madrasah adalah sub sistem dari sistem pendidikan nasional. Penguatan nilai-nilai Islam yang dapat dilakukan dalam mengurangi korupsi berupa pendidikan nilai, yaitu pengamalan sistem nilai yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu : Sidik, Amanah, Tabligh, Fathonah serta Qonaah. Sejalan dengan nilai anti korupsi yaitu: Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil. Sehingga nilai-nilai itu diharapkan terlebih dahulu dimiliki oleh pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan yang kemudian akan diikuti oleh siswa, orangtua dan masyarakat.

Ketika semua pihak baik pimpinan, siswa, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, orangtua siswa mengikuti semua proses mewujudkan good school governance maka akan terwujud ouput yang diharapkan bersama yaitu lulusan yang bermutu dan memberi bermanfaat untuk masyarakat. Secara keseluruhan apabila proses itu dilaksanakan dengan baik dan benar maka akan membentuk budaya madrasah yang baik

Terakhir mari kita membaca kembali pasal 1 Undang-undang sitem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Marilah kita kembalikan pendidikan sesuai fungsi dan tujuannya, peran aktif semua pihaklah yang akan bisa mewujudkannya, dan itu hanya bisa dilakukan tanpa KORUPSI.


 

DAFTAR PUSTAKA

  

Ghofur, Syaiful Amin (2009).Merancang Kurikulum Pendidikan Antikorupsi. Jurnal Pendidikan Islam. Vol. 01, No.01, Juni 2009 ISSN 2085-3033.

Gunawan, Heri. 2012. Pendidikan Karakter Konsep dan Implementasi. Bandung : Alfabeta.

Mulyasana, Dedi. 2012. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung : Rosda

Robbins, SP.2003. Organizationsl Behaviour.Tenth Edition, Singapore : Prentice Hall.

Sanusi, Ahmad. 1998. Pendidikan Alternatif Menuju Asas Dasar Persoalan Pendidikan dan Kemasyarakatan. Bandung: Grafindo Media Pratama.

 

 


 

BIODATA PENULIS


Astri Riani Dewi, lahir di Ciawi Tasikmalaya Jawa Barat pada 21 April 1984. Tahun 2016 menyelesaikan Program Doktoral Ilmu Pendidikan di UNINUS Bandung. Saat ini menjadi Guru Matematika di MTs N 3 Ciamis dan Dosen Tidak Tetap di STIELM Suryalaya. Penulis juga aktif di Dewan Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Periode 2017 – 2022.

Posting Komentar

0 Komentar